Sebanyak 10 anggota Polres Bogor dilaporkan melanggar kode etik selama tahun 2024, mengalami peningkatan dari 7 anggota yang tercatat pada tahun 2023. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan konsekuensi tindakan melanggar kode etik ini, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana.
“Di pelanggaran kode etik saya tegas, sebanyak 10 orang anggota. Naik dari tahun lalu dari 7 anggota.”
Rio Wahyu Anggoro juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk senantiasa menjalankan tugas dengan professional, terutama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Saya meminta kepada seluruh personel agar jangan main-main dengan narkotika atau kegiatan yang bisa mereduksi organisasi Polri.”
Dua dari kesepuluh anggota yang terlibat akan segera diberhentikan, satu terkait penyalahgunaan narkoba dan satu lagi terlibat dalam kasus penipuan. Proses PTDH akan dipimpin langsung oleh Kapolres.
“Saya terbuka bahwa kita melakukan tindakan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela.”
Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjaga marwah institusi Polri dan mencegah adanya tindakan yang dapat merusak organisasi.