Sidang putusan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan Armor Toreador (25 tahun) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23 tahun), berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Vonis
-
Hukuman: 4 tahun 6 bulan penjara.
-
Tanggal Putusan: Selasa, 7 Januari 2024.
-
Perbandingan dengan Tuntutan: Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebesar 6 tahun penjara.
-
Penyebab Pengurangan Hukuman: Majelis hakim menyebutkan bahwa faktor meringankan adalah karena Armor belum pernah dihukum penjara sebelumnya.
Detail Lainnya
-
Keputusan Mengenai Sidang Terbuka atau Tertutup: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menyatakan bahwa keputusan mengenai apakah sidang terbuka atau tertutup sepenuhnya ditentukan oleh majelis hakim.
-
Keterlibatan Polres Bogor: Kasus ini mencuat setelah video perbuatan Armor viral di media sosial. Polres Bogor menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.
-
Permintaan Pengacara: Irawansyah, pengacara Armor, menyatakan kesiapannya dan memohon doa agar diberikan putusan yang adil.
Sidang memperoleh perhatian luas setelah video kejadian tersebut tersebar luas.