Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengumumkan perubahan dalam sistem evaluasi kontrak kerja untuk anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye. Sebelumnya, evaluasi dilakukan setiap tahun, namun kini akan dilakukan sekali setiap tiga tahun. Keputusan ini diungkapkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dengan tujuan memberikan kepastian kerja dan mengurangi kekhawatiran terkait perpanjangan kontrak setiap tahun.
Perubahan Evaluasi Kontrak:
-
Evaluasi Sekali Setiap Tiga Tahun: Anggota PPSU akan dievaluasi sekali dalam tiga tahun. Jika tetap rajin dan bekerja keras, kontrak mereka akan diperpanjang.
-
Fokus dan Kepastian Kerja: Diharapkan dengan perpanjangan evaluasi ini, anggota PPSU dapat lebih fokus dalam bekerja tanpa khawatir terkait kontrak tahunan.
Syarat Rekrutmen PPSU:
Selain itu, Pramono juga menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen PPSU terkait kualifikasi pendidikan, yaitu:
- Ijazah SD Cukup: Kini, untuk menjadi anggota PPSU (pasukan oranye), cukup berijazah Sekolah Dasar (SD) saja.
Melalui langkah ini, Pemprov Jakarta berupaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi para petugas PPSU, mengingat kondisi usai pensiun di mana banyak yang merasa ‘gamang’ tanpa jaminan yang pasti.