Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I bernama Jumran diduga telah membunuh dan memperkosa seorang jurnalis perempuan berinisial J (23 tahun) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini menjadi sorotan setelah keluarga korban mengungkapkan informasi tersebut.### Desas-desus dan Tersangka - Informasi mengenai status tersangka Jumran diketahui setelah keluarga korban menerima konfirmasi dari penyidik, meskipun Denpomal Banjarmasin belum mengeluarkan keterangan resmi. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan pentingnya transparansi dalam mengungkap perkembangan kasus ini.### Pemerkosaan Terungkap - Selain pembunuhan, pengacara keluarga korban, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa J juga mengalami pemerkosaan, seperti yang terungkap dari alat bukti berupa foto dan video. Kejadian tragis ini disampaikan oleh korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Dave Laksono meminta Pusat Polisi Militer TNI segera memberikan klarifikasi publik, sementara rencananya akan dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan TNI.