Pada 27 Desember 2024, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, juga dikenal sebagai Gus Ipul, mengumumkan rencana Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menetapkan batas waktu bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (Bansos).
Menurut regulasi yang direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2025, mereka yang menerima perlindungan dan jaminan sosial melalui PKH dan Bansos harus melewati batas waktu tertentu. Langkah ini diambil setelah diketahui ada orang dan keluarga yang sudah belasan tahun terus meneri- ma manfaat tersebut.
Poin Penting:
-
Graduasi dan Periode Waktu: Gus Ipul meminta lebih banyak penerima untuk “tergraduasi, lulus, dan diwisuda” dari program-program sosial tersebut ke depannya. Dia mengungkapkan bahwa targetnya adalah minimal 10 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk setiap satu pendamping, dengan harapan sebanyak 340.000 keluarga setiap tahunnya akan tergraduasi.
-
Alokasi Anggaran: Saat ini, sebagian besar anggaran Kemensos, sekitar 80%, dialokasikan untuk perlindungan sosial melalui Bansos dan PKH. Program-program lain, termasuk pemberdayaan, hanya mendapat sekitar 20% dari total anggaran sebesar 70 triliun lebih.
-
Upaya Graduasi: Baru-baru ini, Gus Ipul melakukan kunjungan ke Lampung untuk menggraduasi KPM, dan ia berkomitmen untuk meningkatkan angka graduasi tersebut.
Meskipun regulasi terperinci masih dalam tahap perencanaan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemensos untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan efektif, serta mendorong penerima manfaat agar mandiri secara ekonomi.