Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada:
Koordinator Sub-komisi Penegakan HAM, Uli Parulian, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Polri dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Penyidikan Transparan dan Akuntabel: Mendorong agar penyidikan kasus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengungkap peran perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh AKBP Fajar Widyadharma.
-
Kompensasi dan Penerapan UU Perlindungan Anak: Memberikan kompensasi yang berkeadilan bagi korban dan keluarga, serta menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi):
- Evaluasi Pengawasan Medsos Anak-anak: Mengadakan evaluasi dan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak secara berkala, yang dilaporkan kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
- Perlindungan dan Pendidikan Korban:
-
Penyediaan Rumah Aman: Menyediakan rumah aman atau tempat rujukan lainnya dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan untuk korban anak.
-
Pemeriksaan Kesehatan: Melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik korban.
-
Pemulihan Psikologi: Memberikan pendampingan dan pemulihan psikologi yang berkelanjutan hingga korban siap kembali ke masyarakat.
-
Pendidikan: Memastikan pemenuhan hak pendidikan melalui program penyetaraan dan kelanjutan pendidikan hingga tingkat akhir.
- Pendampingan Bagi Orang Tua dan Keluarga:
- Bimbingan Hukum: Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan kepada orang tua dan keluarga korban untuk memberi dukungan dalam proses hukum dan kehidupan ke depan.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pelaksanaan komprehensif dan berkesinambungan dari rekomendasi ini untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban pelecehan seksual dan eksploitasi anak.