Suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, yaitu Alwin Basri (AB), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka. Gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan teregistrasi dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada 6 Januari 2025.
Rincian Gugatan:
-
Pihak yang Mengajukan: Alwin Basri (Pemohon)
-
Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kasus yang Disengketakan:
-
Penyelidikan oleh KPK: KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Penyidikan mencakup pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
-
Pencegahan dan Penggeledahan: KPK juga melakukan pencegahan terhadap dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Selain itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan di rumah pribadi Ita.
Gugatan Lainnya:
- Gugatan Sebelumnya: Ita juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus yang sama. Persidangan mengenai gugatan tersebut juga sedang berlangsung di PN Jaksel.
Saat ini, detail mengenai petitum permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh Alwin Basri belum dapat dipublikasikan. Kabar mengenai proses persidangan akan terus dipantau.